- Mari Mengenal Beberapa Manfaat Penting Temulawak Bagi Kesehatan
- Inilah Beberapa Manfaat Memahami Kesehatan Mental dan Perlu Diketahui!
- Mengungkap Keajaiban Minyak Zaitun: Manfaat Kesehatan yang Menakjubkan dari Emas Cair
- Manfaat Lidah Buaya Bagi Kesehatan Kita
- Manfaat Cuka Apel Bagi Kesehatan Karena Penuh Gizi!
- Manfaat Buah Manggis Buat Kesehatan Kita
- Mari Mengenal Apa Saja Manfaat Petai Bagi Kesehatan
- Manfaat Baik Dari Kunyit Putih untuk Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Luar Biasa dari Aktivitas Fisik Teratur untuk Kesehatan Pribadi
- Manfaat Zymuno untuk Kesehatan Tubuh Yang Baik
Mengetahui Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menjalankan Dasar Politik
Politik bebas aktif adalah istilah yang diciptakan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul \"Mendayung di antara dua karang\" pada tanggal 2 September 1948.
Keterangan Gambar : Kebijakan Pemerintah
Politik bebas aktif adalah istilah yang diciptakan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul "Mendayung di antara dua karang" pada tanggal 2 September 1948. Tujuan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif adalah bahwa Indonesia bebas menentukan sikapnya sendiri terhadap konflik-konflik internasional.
Konsep politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif merupakan indikasi dari upaya Indonesia untuk berkontribusi dalam mewujudkan perdamaian dunia. Lalu mengapa Indonesia menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif?
Lahirnya Politik Luar Bebas Aktif
Berakhirnya Perang Dunia II menjadi latar belakang terbentuknya politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Setelah perang, terbentuklah dua kubu besar selama Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur, yang saling bersaing satu sama lain. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan berideologi kapitalis liberal, sedangkan Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet dan berideologi komunis dan sosialis.
Baca Lainnya :
- Nama Anak Laki-Laki Di Islam Dengan 3 Kata0
- Kuliner Tanjung Duren, Sebuah Kawasan di Daerah Ibukota Jakarta!0
- Redmi 12: Spesifikasi dan Harga Terbaru0
- Pasal Landasan Struktural Politik Luar Negri Indonesia0
- Manfaat Coklat Untuk Kesehatan Manusia Apakah Anda Sudah Mengetahuinya?0
Kedua blok ini saling berperang selama Perang Dingin dengan menyebarkan ideologi masing-masing ke negara lain. Melihat situasi politik internasional pada saat itu, Indonesia berusaha untuk tidak terseret. Dalam pidatonya yang berjudul "Mendayung di antara dua karang", Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan konsep politik luar negeri yang bebas dan proaktif untuk Indonesia.
Pada tanggal 2 September 1948, Mohammad Hatta menyampaikan pidato di hadapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam menyikapi konflik politik internasional pada saat itu, Beliau menyatakan bahwa Indonesia harus dapat menentukan sikapnya sendiri. Politik Indonesia yang bebas dan aktif berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijakannya sendiri dalam menghadapi urusan internasional dan tidak terikat oleh otoritas manapun. Singkatnya, ini berarti bahwa Indonesia membuat keputusan sendiri dalam hubungan luar negeri dan tidak didominasi oleh kepentingan politik negara lain.
Dasar Politik Yang Dijalankan Pemerintah Mengabdi Pada Kepentingan Apa ?
Jadi penjelasan nya yaitu pada dasarnya politik yang telah dijalankan di kebijakan pemerintah indonesia akan mengabdi untuk kepentingan international. Pada masa Demokrasi Terpimpin, politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 1 Pembukaan UUD 1945. Kemudian, di era Orde Baru, politik bebas aktif diabadikan dalam Ketetapan MPRS No. 12/MPRS/1966. Ketetapan ini terus menekankan dua hal penting. Yang pertama adalah bahwa politik bebas aktif adalah anti-imperialis dan kolonialis dalam bentuk apa pun, dan yang kedua adalah bahwa politik bebas aktif mengabdi kepada kepentingan nasional.
Setelah reformasi, politik bebas aktif menjadi lebih difokuskan pada upaya pembangunan untuk membangun kerja sama di bidang ekonomi dengan dunia internasional. Aturan ini terus diterapkan hingga akhirnya landasan operasional politik bebas aktif di Indonesia ditetapkan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999. Dalam aturan ini, politik bebas aktif lebih ditekankan pada faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya krisis ekonomi nasional.